JenisJenis Pembiayaan Bank Syariah 1. Pembiayaan modal kerja 2. Pembiayaan konsumtif 3. Pembiayaan investasi Manfaat Dari Pembiayaan Syariah 1. Opsi pembiayaan dengan tanpa riba 2. Opsi pembiayaan dengan akad bermacam Definisi Pembiayaan Syariah ï»żUntukBank Pembiayaan Rakyat Syariah - Laba sebelum pajak adalah total 12 bulan terakhir laba sebelum pajak yang telah memperhitungkan penyisihan penghapusan aktiva Contoh: untuk posisi juni = (akumulasi laba per Juni dibagi 6) x 12 - Total Aktiva dihitung dengan menggunakan rata-rata 12 bulan terakhir dari bulan laporan ContohSkripsi Perbankan Syariah (1) Judul : MANAJEMEN RESIKO BANK SYARIAH; PENDEKATAN NORMATIF TENTANG SISTEM BAGI HASIL. ABSTRAK. Konsep bank syariah berbeda dengan bank konvensional berbasis bunga. Sistem bagi hasil dalam bank syariah memiliki karakteristik yang unik karena harus senantiasa tunduk dan patuh kepada ketentuan dan prinsip syariah. 7 Analisa Efisiensi Operasional terhadap Profitabilitas pada Bank Umum Syariah dan Unit Syariah (Studi Kasus BSM dan BNI Syariah) 8. Analisis Faktor Penentu Pembiayaan Perbankan Syariah di Indonesia. 9. Studi Komparatif Antara Pembiayaan Murabahah dengan Pembiayaan Musyarakah pada Perbankan Syariah di Kota Padang. 10. Yangpopular dari perbankan Syariah adalah kata 'bagi hasil', sampai-sampai sebagian masyarakat menganggap setiap transaksi dengan Bank Syariah menerapkan cara 'bagi-hasil'. Padahal, untuk transaksi pembiayaan (financing) saja, masih ada 5 (lima) cara lain yang boleh digunakan, yaitu: jual-beli, sewa-menyewa, sewa-beli, pinjam-meminjam BANKPEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH (BPRS) GEBU PRIMA MEDAN SKRIPSI Diajukan Untuk Melengkapi dan Memenuhi Salah Satu Syarat-Syarat Guna Mencapai Gelar Sarjana Program Studi Contoh: - qāla - ramā - qÄ«la d. Ta marbĆ«tah Transliterasi untuk ta marbĆ«tah ada dua: 1) Ta marbĆ«tah hidup ta marbĆ«tah yang hidup atau mendapat áž„arkat . Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia. Menurut data yang ditampilkan oleh Statista, terdapat 87% atau sekitar 231 juta orang penduduk Indonesia yang beragama Islam. Ini artinya, lebih dari 1 dari 10 penduduk muslim di dunia merupakan orang Indonesia. Oleh karena itu, tidak mengherankan apabila perbankan syariah di negeri ini tumbuh dengan cukup subur. Dilansir dari statistik perbankan syariah Indonesia yang diterbitkan oleh OJK, per Desember 2021 terdapat 198 bank syariah di Indonesia. Jumlah ini termasuk Bank Umum Syariah, bank yang memiliki Unit Usaha Syariah dan BPRS atau BMT. Hal ini menjadikan produk-produk bank syariah sebagai salah satu produk perbankan alternatif di Indonesia. Salah satu produk perbankan yang ditawarkan oleh bank syariah adalah produk pembiayaan. Produk pembiayaan bank syariah ini sedikit banyak memiliki kesamaan dengan produk pinjaman dan kredit bank lainnya, hanya saja produk ini dijalankan menurut prinsip dan akad-akad syariah. Berikut ini penjelasannya Definisi Pembiayaan Syariah Pembiayaan syariah adalah proses penyediaan dan penyaluran sumber daya baik barang maupun uang dari bank ke nasabah. Proses penyediaan sumber daya ini berlaku sesuai dengan hukum syariah. Dalam proses ini, pihak bank dan nasabah menyepakati jangka waktu pembiayaan dan nilai imbal hasil yang berhak diterima oleh bank hingga proses pembiayaan tersebut berakhir. Dengan demikian terdapat win-win solution antara nasabah yang mengajukan pembiayaan dan pihak bank yang menyalurkan pembiayaan tersebut. Menurut data yang dipublikasikan oleh OJK, per September 2021 industri perbankan syariah di Indonesia telah menyalurkan lebih dari 413 triliun rupiah atau naik sekitar 7,5% dibandingkan September 2020. Semua bank syariah top di Indonesia menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang dapat diakses oleh nasabah yang membutuhkan dana segar. Sama seperti perbankan konvensional, bank syariah juga menyediakan berbagai jenis pembiayaan yang bisa diakses oleh nasabah. Berbagai jenis pembiayaan tersebut adalah 1. Pembiayaan modal kerja Jenis pembiayaan syariah yang pertama adalah pembiayaan modal kerja. Dalam pembiayaan jenis ini, pihak bank menyediakan bantuan berupa dana yang dibutuhkan oleh nasabah untuk mengembangkan usahanya. Biasanya jangka waktu pembiayaan modal kerja ini cukup pendek. Dalam pembiayaan modal kerja, terdapat dua jenis akad atau kontrak syariah yang umum digunakan yaitu Akad murabahah Akad murabahah adalah salah satu turunan dari akad jual beli yang mana pada akad ini, pembeli nasabah harus mengetahui jumlah keuntungan yang ingin diambil oleh penjual bank. Keuntungan dari pembiayaan modal menggunakan akad ini adalah jumlah cicilan yang tetap dari awal sampai akhir masa kontrak sehingga bisa memudahkan nasabah dalam membuat catatan keuangan. Profit sharing atau bagi hasil Kelebihan dari skema ini adalah jumlah imbalan yang diterima oleh bank sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan pada saat itu. Kekurangannya, nasabah akan lebih ribet saat mencatat keuangan. 2. Pembiayaan konsumtif Jenis pembiayaan syariah yang kedua adalah pembiayaan syariah untuk tujuan-tujuan konsumtif seperti, membeli KPR berbasis syariah, kendaraan bermotor, atau bahkan haji dan umroh. Sama halnya dengan pembiayaan modal, pembiayaan konsumtif ini juga menggunakan skema murabahah. Namun, selain murabahah, bank juga umumnya menggunakan skema lain seperti, ijarah atau mudharabah. Ijarah Sederhananya, ijarah adalah akad sewa menyewa dimana bank menyewakan sumber daya yang dimilikinya kepada nasabah dengan syarat bank berhak mendapatkan uang sewa ujrah. Nasabah yang menyewa sumber daya ini hanya berhak menggunakannya dan tidak berhak memilikinya. Mudharabah Mudharabah adalah transaksi dimana bank sebagai pemilik sumber daya “menginvestasikan” sumber daya tersebut untuk membeli barang yang dibutuhkan nasabah dengan jaminan mendapatkan imbal hasil. Perlu diingat bahwasannya akad yang diterima oleh seorang nasabah bisa berbeda-beda tergantung dengan produk yang ingin dibeli. Misalnya, beberapa bank menyediakan skema mudharabah dan murabahah untuk pembelian rumah tetapi ada juga yang tidak. 3. Pembiayaan investasi Jenis pembiayaan syariah yang terakhir adalah pembiayaan investasi. Dalam pembiayaan jenis ini, bank menyediakan sumber daya yang dapat digunakan oleh nasabah untuk mengembangkan usahanya. Sedikit berbeda dengan pembiayaan modal kerja di atas, pembiayaan investasi lebih fokus kepada pemberian sumber daya berupa aset seperti gedung, tanah dan lainnya. Adapun akad yang umumnya digunakan dalam pembiayaan jenis ini adalah akad murabahah dan Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT. Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT adalah skema transaksi ijarah sewa menyewa yang memungkinkan nasabah untuk memiliki aset terkait begitu jangka waktu kontrak telah selesai. Sebagaimana yang tertulis dalam pembahasan pembiayaan konsumtif di atas, pada transaksi ijarah biasa, nasabah hanya memiliki hak untuk menggunakan aset hak guna dengan tanpa mempunyai hak milik atas aset tersebut. Nah, dalam skema Ijarah Muntahia Bit Tamlik IMBT, nasabah bisa memiliki hak milik atas aset tersebut pada akhir periode akad. Oleh karena itu, acapkali mekanisme ini disebut dengan leasing syariah. Manfaat Dari Pembiayaan Syariah 1. Opsi pembiayaan dengan tanpa riba Riba adalah salah satu jenis transaksi yang tidak diperbolehkan dalam agama Islam. Hal ini secara tegas disebut dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 dan beberapa ayat lainnya. Dalam perekonomian modern, riba sering diartikan dengan bunga atau kompensasi atas penggunaan uang. Perbankan syariah di Indonesia juga diawasi secara ketat tidak hanya oleh OJK, tetapi juga oleh Dewan Syariah Nasional dari MUI atau DSN-MUI. Pihak DSN-MUI inilah yang mengawasi dan memberikan fatwa apakah suatu transaksi keuangan menurut hukum agama Islam boleh atau tidak untuk dilakukan. Oleh karena itu, meminjam uang di bank syariah bisa memberikan alternatif yang jelas bagi masyarakat Indonesia baik muslim maupun non muslim yang ingin mendapatkan pembiayaan dengan tanpa riba di dalamnya. 2. Opsi pembiayaan dengan akad bermacam Salah satu keunggulan mekanisme pembiayaan di bank syariah adalah adanya berbagai jenis kontrak atau akad yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan nasabah. Pada pembiayaan untuk pembelian rumah misalnya, Anda bisa memilih untuk menggunakan akad murabahah atau mudharabah. Setiap bank juga menyediakan berbagai jenis akad yang berbeda dalam setiap pembiayaannya sehingga nasabah bisa memilih mana bank yang menyediakan angsuran paling mudah dan menguntungkan. Bahkan beberapa dari jenis akad tersebut memungkinkan nasabah untuk membayar jasa bank sesuai dengan kondisi keuangan usaha nasabah tersebut. Pada awalnya sistem ini mungkin terdengar agak lebih rumit dibandingkan kredit konvensional. Hal ini mengingat ada banyak jenis akad yang perlu diketahui nasabah. Namun, nasabah tidak perlu khawatir sebab pihak customer service bank siap memberikan penjelasan lebih rinci mengenai akad-akad tersebut. Sharia compliance is the adherence of Islamic banks to Islamic rules or laws in muamalah and is one of the factors that differentiate it from conventional banks. Therefore sharia compliance is a fundamental principle in Islamic banking practices. Muamalah law, especially the economy, has a high degree of difference, so the sharia compliance standards in Indonesia refer to the Fatwa of the National Sharia Council-Indonesian Ulama Council DSN-MUI. This study aims to analyze the practice of sharia compliance in Islamic Rural Banks BPRS in Indonesia. The data analyzed is the assessment of the Sharia Supervisory Board DPS on the practice of BPRS for five years. The sample distribution covers all regions of Indonesia with 24 units of analysi with 46 respondenss. The data analysis used quantitative descriptive analysis and compared it with the DSN-MUI fatwa. This study's results indicate that the level of compliance with Islamic rural banks in Indonesia is, on average, excellent. Other findings show that, when viewed from the contract's practice, financing with a musyarakah contract has the highest level of sharia compliance compared to separate agreements. Meanwhile, the lowest sharia compliance is in the murabahah contract. This condition is influenced because Islamic banks often use the murabahah bil wakalah contract. The weakness of this contract lies in the procurement of goods by customers, often not accompanied by proof of purchase. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 27 ANALISIS KEPATUHAN SYARIAH PADA BANK SYARIAH STUDI KASUS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH Aini Maslihatin Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Riduwan Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta riduwan ABSTRACT Sharia compliance is the adherence of Islamic banks to Islamic rules or laws in muamalah and is one of the factors that differentiate it from conventional banks. Therefore sharia compliance is a fundamental principle in Islamic banking practices. Muamalah law, especially the economy, has a high degree of difference, so the sharia compliance standards in Indonesia refer to the Fatwa of the National Sharia Council-Indonesian Ulama Council DSN-MUI. This study aims to analyze the practice of sharia compliance in Islamic Rural Banks BPRS in Indonesia. The data analyzed is the assessment of the Sharia Supervisory Board DPS on the practice of BPRS for five years. The sample distribution covers all regions of Indonesia with 24 units of analysi with 46 respondenss. The data analysis used quantitative descriptive analysis and compared it with the DSN-MUI fatwa. This study's results indicate that the level of compliance with Islamic rural banks in Indonesia is, on average, excellent. Other findings show that, when viewed from the contract's practice, financing with a musyarakah contract has the highest level of sharia compliance compared to separate agreements. Meanwhile, the lowest sharia compliance is in the murabahah contract. This condition is influenced because Islamic banks often use the murabahah bil wakalah contract. The weakness of this contract lies in the procurement of goods by customers, often not accompanied by proof of purchase. Keywords Sharia Compliance, Islamic Banking, and Fatwa. ABSTRAK Kepatuhan syariah adalah ketaatan bank syariah terhadap aturan atau hukum islam dalam bidang muamalah, dan merupakan salah satu faktor yang membedakan dengan bank konvensional. Karenanya kepatuhan syariah menjadi prinsip yang sangat mendasar dalam praktik bank syariah. Hukum muamalah khususnya ekonomi memiliki tingkat perbedaan yang tinggi, sehingga standar kepatuhan syariah di Indonesia mengacu kepada Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia DSN-MUI. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis praktik kepatuhan syariah pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS di Indonesia. Data yang dianalisis merupakan penilaian Dewan Pengawas Syariah DPS terhadap praktik BPRS selama 5 tahun. Sebaran sampel meliputi seluruh wilayah Indonesia dengan 24 unit analisis dan 46 responden. Analisis datanya menggunakan analisis deskriptif kuantitatif dan membandingkannya dengan fatwa DSN-MUI. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan syariah BPRS di Indonesia rata-rata sudah sangat baik. Temuan lainnya menunjukkan jika dilihat dari praktik akadnya, maka pembiayaan dengan akad musyarakah memiliki tingkat kepatuhan syariah paling tinggi dibanding dengan akad lainnya. Sedangkan kepatuhan syariah paling rendah terdapat pada akad murabahah. Kondisi tersebut dipengaruhi karena bank syariah masih sering menggunakan akad murabahah bil wakalah. Kelemahan akad Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 28 tersebut terletak pada pengadaan barang oleh nasabah yang sering tidak diikuti dengan bukti pembelian. Kata Kunci Kepatuhan Syariah, Bank Syariah dan Fatwa. 1. Pendahuluan Latar Belakang Masalah Indonesia dengan penduduk muslim yang sangat besar, merupakan pasar yang potensial bagi industri keuangan syariah Riduwan, 2019. Dengan membawa selogan keagamaan, pemasaran bank syariah akan lebih mudah diterima oleh umat islam. Pasar emosional terutama factor agama menjadi instrumen sangat penting dalam memasarkan produk bank syariah, teruma kepada konsumen muslim Pour, et al. 2013. Konsumen muslim menghendaki adanya kepatuhan syariah pada bank syariah yang menyeluruh, tidak sebatas formalitas dan tidak hanya pada aspek kelembagaan tetapi juga individunya Ireland, 2018. Bank syariah diyakini menjadi solusi yang baik dalam system ekonomi dan keuangan baik dalam skala makro maupun mikro Ashraf et al., 2015. Peran bank syariah dalam stabilisasi sector keuangan menjadi bukti bahwa bank syariah memiliki skema keuangan makro yang dapat menyelamatkan ekonomi nasional. Karenanya bank syariah dituntut mampu menampilkan fungsi makro dengan baik, sehingga system ekonomi makro islam dapat diterapkan dengan baik. Sedangkan dalam ranah mikro, dimana banyak usaha mikro dan kecil yang terjerat rentenir karena tidak memiliki akses yang proporsional terhadap sumber pendanaan, menjadi lebih berkembang karena fasilitasi bank syariah Riduwan, 2019. Karenanya bank syariah memiliki peran yang sangat siknifikan dalam pengembangan ekonomi nasional. Syariah sebagai sebuah ajaran atau syariat, tidak saja menjadi selogan marketing untuk menarik minat konsumen, tetapi mestinya menjadi bagian yang integrative dengan seluruh aktifitas bank syariah Thaib, 2008. Bahkan implementasi syariah tidak saja hadir diruang public yakni pada saat bekerja, tetapi juga diruang privat dalam bentuk kesalihan individu disegala situasi dan kondisi Iqbal, 2011. Artinya secara kelembagaan dan personal praktik syariah menjadi kebutuhan yang sangat penting Iqbal dan Mirakhor, 2008. Implementasi prinsip syariah pada bank syariah menjadi salah satu factor sangat penting bagi konsumen muslim dalam memilih produk keuangan. Awan dan Bukhari, 2011. Penelitiannya menunjukkan jika konsumen muslim memiliki keyakinan bahwa menggunakan bank syariah bagian dari upaya melaksanakan keyakinan. Oleh karenanya kepatuhan syariah menjadi kunci dalam memasarkan produk perbankan syariah Ilhami, 2009. Cara ini menjadi model dalam pendekatan pemasaran karena terjadinya perbedaan nilai de Mooji dan Hofstede, 2020. Penelitian yang dilakukan oleh Riduwan 2019, tentang Sistem Pembiayaan Mudarabah; Analisis Kepatuhan Syariah dan Risiko menunjukkan jika kepatuhan syariah masih bersifat formalitas atau sebatas pada aspek akad. Sedangkan temuan penelitian Abbas dan Ali 2019 menunjukkan jika kepatuhan syariah bagi karyawan baru sebatas syarat untuk menjadi pegawai bank syariah di Pakistan. Karenanya dalam penelitiannya merekomendasikan supaya kepatuhan syariah menjadi landasan utama baik pada ranah kelembagaan maupun personaliti. Penelitian Hekmatyar dan Parkar 2018 menemukan pentingnya pedoman standar kepatuhan syariah dalam praktik keuangan syariah. Selanjutnya penelitiannya mendorong supaya penggunaan standar Syariah dari Accounting and Auditing Organization for Islamic Institution AAOIFI, dijadikan rujukan dalam implementasi kepatuhan syariah. Kepatuhan syariah pada bank syariah dilakukan oleh semua unsur manajemen dan karyawan, baik dalam ranah operasional bank syariah maupun dalam praktik kehidupan keseharian Ilhami, 2009. Implementasinya dimulai dari proses penyusunan rencana bisnis Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 29 seperti visi, misi dan penetapan tujuan, pembuatan standar peraturan sampai implementasi akad pembiayaan dan tabungan. Artinya bahwa kepatuhan syariah melingkupi semua kegiatan bank syariah baik dalam ranah menajemen maupun individunya. Praktik syariah tersebut perlu mendapat pengawasan yang memadai, supaya nilai konsistensinya tetap terjaga Rosly, 2011. Pengawasan syariah dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan OJK. DPS menjadi garda terdepan dalam mengawal implementasi syariah pada bank syariah. Penyimpangan terhadap syariah oleh personal maupun manajemen bank syariah merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap prinsip manajemen bank syariah dan meningkatkan risiko Ali, 2013. Kedudukan DPS dalam perbankan syariah merupakan perwakilan DSN-MUI yang ditempatkan pada bank syariah Abidin, 2011. Karenanya DPS memiliki otoritas yang sangat kuat dalam melakukan pengawasan syariah Nomran, et al., 2016. Pengawasan yang dilakukannya meliputi semua aktifitas perbankan baik dalam penyusunan peraturan, produk baru maupun implementasi fatwa terhadap produk bank syariah yang sudah ada. DPS dituntut bekerja dengan obyektifitas yang lebih tinggi dalam pengawasan bank syariah Ilhami, 2009. Karena DPS bagain dari pihak terkait dengan bank syariah, maka independensi dan obyektifitas tersebut masih banyak yang meragukan Mardian, 2015. Oleh karenanya profesionalis sebagai pengawas syariah sangat penting. DPS dengan kompetensi yang memadai, yang akan mampu bekerja dengan baik. Sifat hukum ekonomi syariah yang lebih banyak persoalan khilafiah, membuat pemerintah berkepentingan membuat standarisasinya. Dewan Syariah Nasional-Majelis Utama Indonesia DSN-MUI, merupakan lembaga yang diberikan kewenangan khusus untuk menetapkan fatwa ekonomi dan keuangan syariah dan menjadi rujukan utama dalam praktik syariah pada semua lembaga keuangan syariah di Indonesia Prabowo dan Jamal, 2016. Kedudukan fatwa DSN-MUI dalam praktik ekonomi dan keuangan syariah merupakan sumber hukum tertinggi dan menjadi dasar penilaian DPS terhadap praktik syariah pada lembaga keuangan syariah Mardian, 2015. Fatwa tersebut bersifat mengikat, artinya menjadi kewajiban bagi lembaga keuangan syariah untuk tunduk pada fatwa Waluyo, 2016. DPS berwenang menyatakan opini tidakpatuhan syariah, jika ada lembaga keuangan syariah yang praktiknya menyimpang dari fatwa DSN meskipun mungkin menurut pendapat sebagian ulama diperbolehkan. Laporan tahunan DPS menjadi fakta hukum tentang praktik syariah artinya hasil pengawasan sangat mempengaruhi opini public dan memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan masyarakat Suprayogi, 2007. Oleh karena itu, manajemen bank syariah mesti berupaya menerapkan kepatuhan syariah dengan baik, supaya opini syariahnya juga tersaji dengan baik dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Penelitian ini akan menganalisis praktik kepatuhan syariah pada BPRS di Indonesia selama 5 tahun, dengan tujuan mendapatkan hasil tentang implementasi syariah berdasarkan fatwa DSN-MUI. Rujukan dari pendapat ulama diluar fatwa DSN-MUI tidak digunakan untuk menghindari terjadinya bias kesimpulan. Selanjutnya juga akan menganlisis apakah kepatuhan syariah sudah menyeluruh sampai kepada kehidupan pribadi pegawai bank syariah. Kebaruan dalam penelitian ini yaitu ditemukannya perbedaan tingkat kepatuhan syariah pada akad pembiayaan BPRS. Pelaksanaan akad pembiayaan yang seringkali menjadi obyek pemeriksaan dan pengawasan oleh DPS memiliki tingkat kepatuhan syariah yang berbeda karena perbedaan tingkat kerumitannya. Murabahah yang memiliki portofilio paling tinggi, ternyata memiliki kepatuhan syariah yang paling rendah. Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 30 Landasan Teori Kepatuhan Syariah Kepatuhan syariah merupakan ketaatan bank syariah terhadap hukum Islam dan aturan turunannya. Menurut Ali 2013 merupakan ketaatan dan kesesuaian system keuangan syariah dengan prinsip syariah, yang dasarnya digali dari sumber utama yakni al qur’an dan hadis serta ijtihad pada ahli fikih, dalam bentuk ijma seperti qiyas, istihsan, istishab dll. Syariah yang dimaksud merupakan hokum islam yang bersumber dari al qur’an dan sunah serta kesepakatan ahli fikih dalam hal tidak ditemukan langsung dari sumber utamanya Khanam dan Ullah, 2014. Karenanya bank syariah pengembangan fungsi bank syariah wajib mengacu kepada standar hokum islam tersebut Abbas dan Ali, 2019. Industri keuangan merupakan sektor bisnis yang memiliki tingkat risiko paling tinggi dibanding dengan industri lainya Ahmed, 2008. Oleh sebab itu, lembaga keuangan harus menerapkan prinsip kehatian-hatian yang lebih besar. Salah satu prinsip tersebut adalah diterapkannya kepatuhan syariah yang melekat inhern dengan aktifitas bisnis Abduh, 2012. Kepatuhan terhadap prinsip syariah dimungkinkan mampu mencegah terjadinya penyalahgunaan dana dan praktik bisnis yang menimbulkan eksploitasi terhadap pihak lain Rahman, 2008. Prinsip ini sekaligus dapat membuktikan bahwa nilai-nilai Islam dapat dipraktikkan dalam bisnis dan mampu menjaga bahkan meningkatkan keberlangsungan usaha sustainibilitas lembaga keuangan syariah Ali, 2013. Kepatuhan syariah berarti ketaatan dan kesesuaian praktik bisnis dengan prinsip-prinsip syariah, Ullah, 2014, yang dalam bisnis keuangan syariah berarti semua transaksi keuangan harus mematuhi dan sesuai dengan hukum Islam Rosly, 2011. Yang dimaksud dengan hukum Islam yaitu kumpulan norma-norma atau hukum syarak yang mengatur tingkah laku manusia dalam berbagai dimensi hubungannya, baik hukum-hukum itu diterapkan langsung di dalam Al Qur’an dan Sunah Nabi SAW maupun yang merupakan hasil ijtihad, yaitu interpretasi dan penjabaran oleh para ahli hukum Islam fukaha terhadap kedua sumber tadi Anwar, 2010. Kepatuhan syariah yang dijalankan pada industri keuangan syariah merupakan upaya prefentif untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem dan prosedur serta kegiatan usaha yang dijalankan oleh bank syariah telah sesuai dengan ketentuan bank Indonesia, fatwa DSN MUI dan peraturan perundang-undangan yang berlaku Mardin, 2015. Karenanya fatwa dari pihak yang memiliki otoritas menjadi acuan utama bagi industry keuangan syariah, Hamza, 2013. Selain itu, pihak yang memiliki otoritas juga memiliki kewenangan pengawasan atas pelaksanaan dari fatwa tersebut Alam, et al., 2020. Secara umum fungsi dasar kepatuhan syariah untuk memastikan bahwa operasional lembaga keuangan syariah telah memenuhi ketentuan syariah Iqbal, 2011. Kepatuhan syariah merupakan upaya prefentif untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah Rustam, 2013. Standar kepatuhan syariah secara nasional mengacu kepada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia DSN MUI dan secara internasional mengacu kepada ketentuan Islamic Financial Services Board IFSC. Kepatuhan syariah merupakan bagian penting dari manajemen risiko pada bank syariah Ismal, 2010. Cakupan kepatuhan syariah tidak saja menyangkut implementasi dari akad-akad yang diterapkan tetapi lebih jauh sampai pada upaya mewujudkan maqashid syariah, Barlinti dan Dewi, 2012. Bank syariah memiliki tanggungjawab yang besar dalam mewujudkan konsep maqashid syariah, Hamza, 2013, sehingga pertumbuhan dan aktifitasnya tidak hanya diukur dari performance keuangan tetapi juga nilai manfaat bagi kehidupan secara luas Thaib, 2008. Untuk memastikan kebijakan, prosedur, produk, dan layanan telah sesuai dan tunduk pada ketentuan syariah, maka pada bank syariah terdapat struktur organisasi yang memiliki kewenangan khusus pengawasan syariah Iqbal dan Mirakhor, 2008. Model pengawasan syariah di Indonesia dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah DPS. DPS merupakan bagian DSN MUI yang ditempatkan pada setiap bank syariah termasuk BPRS Waluyo, 2016. Tugas Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 31 utamanya adalah untuk memastikan bahwa bank syariah tersebut telah memenuhi ketentuan dan fatwa DSN Fahrunnas, 2018. Dalam kerja pengawasan syariah, DPS senantiasa mengacu pada fatwa DSN MUI Prabowo dan Jamal, 2016. Fatwa ini mengikat kepada semua lembaga keuangan syariah di Indonesia Waluyo, 2016. Efektifitas pengawasan syariah mempengaruhi kepatuhan syariah Ahmed, 2012. Oleh karena itu, anggota DPS harus memiliki kapasitas keilmuan dan kompetensi serta komitmen yang kuat untuk mewujudkan tata kelola bank syariah, sehingga memenuhi standar kepatuhan syariah Wahid, 2016. Maqashid Syariah Maqashid merupakan bentuk jamak dari maqshid yang berarti tujuan atau prinsip Auda, 2008. Sedangkan yang dimaksud dengan maqashid dalam hukum Islam adalah tujuan dibalik hukum Islam. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Auda 2008, “Maqashid of the Islamic law are the objective or purposes behind Islamic rulling. Atau pengembangan dari makna maqashid mencakup, “These expansions of the scope of maqashid allow of them to response to global issues and concern and to evolve from wisdoms behind the rulling”. Dalam disiplin ilmu ushul fikih, maqashid syariah menempati urgensitas tersendiri dibanding dengan disiplin ilmu lainnya Sarif dan Ahmad, 2017. Para ilmuwan muslim harus menguasai maqashid syariah dalam berijtihad guna merespon perkembangan ekonomi global dan regional. Sehingga bisa disebutkan jika maqshid syariah merupakan inti terpenting dari ilmu ushul fikih. Karena maqashid syariah dirumuskan oleh para ulama dengan mengambil dalil utama Al Qur’an dan as sunah, maka sering pula maqashid syariah disebut dengan sari pati Al Qur’an dan Sunnah Minka, 2013. Maqashid syariah merupakan inti dari totalitas ajaran Islam dan menempati posisi yang paling tinggi dibanding dengan ketentuan teks-teks syariah apabila teks tersebut berdiri sendiri dan bersifat parsial Auda dalam Al Ghazali, 2008. Khalaf 1994, dalam kitab Ushul Fiqh nya menegaskan bahwa nash-nash Al Qur’an tidak dapat dipahami dengan tepat dan benar kecuali oleh seseorang yang memahami maqashid syariah dan asbabun nuzul latar belakang atau historisitas turunnya ayat. Keberhasilan penggalian hukum ekonomi Islam dari dalil Al Qur’an dan as Sunnah sangat ditentukan oleh pengetahuan yang baik tentang maqashid syariah Riduwan, 2019. Maqashid syariah tidak saja menjadi faktor paling menentukan dalam berijtihad untuk melahirkan produk-produk hukum ekonomi Islam untuk mewujudkan kemaslahatan umat, tetapi lebih dari itu dapat memberikan dimensi filosofis terhadap produk hukum ekonomi Islam yang lahir dari aktifitas ijtihad ekonomi Islam kontemporer Ahmed, 2014. Dinamisasi ekonomi dalam perspektif global mengalami percepatan yang sangat tinggi dan ini berarti menjadi tantangan yang sangat besar bagi ahli hukum Islam untuk merespon dan merumuskan perangkat hukumnya Toufik, 2015. Upaya ijtihad dalam kompleksitas dan dinamisasi ekonomi kontemporer membutuhkan pemahaman yang mendalam terhadap maqashid syariah. Minka, 2013. Pemahaman maqashid syariah tidak bisa berdiri sendiri tetapi harus bertitik tolak dari penguasaan dan pemahaman yang baik terhadap berbagai disiplin ilmu yang bertautan, seperti falsafah hukum Islam, tarikh tasyri’, ulumul qur’an, ulumul hadis, qawaid fiqiyah dan ilmu lain yang terkait dengan bidang ijtihadnya. Pendekatan maqashid syariah dilaksanakan untuk memastikan bahwa praktik ekonomi Islam mampu memberikan manfaat dan sekaligus menghindarkan terjadinya kerugian atau mafsadah/mudharat Zuhaili, 1986. Karenanya perumusan hukum ekonomi Islam bertujuan untuk tercapainya kemaslahatan umat. Pendekatan maqashid syariah dalam melihat impelementasi kepatuhan syariah pada bank syariah dapat menghindarkan bank syariah dari praktik yang dhalim seperti riba, gharar dan ikhtikar Suwailem, 2000. Peneltian ini karena bersifat kualitatif, maka hasil penelitian sebelumnya menjadi landasan yang penting dalam menarik kesimpulan. Fatwa DSN-MUI merupakan sumber kajian Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 32 utama sedangkan hasil penelitian sebelumnya menjadi rujukan dalam penyimpulan ataa data yang berhasil dikumpulkan. 2. METODOLOGI Populasi dan Sampel Penelitian ini merupakan penelitian lapangan field research, dengan pendekatan kualitatif, yakni penelitian yang digunakan untuk mengungkapkan gejala secara utuh dan kontekstual melalui pengumpulan data dari latar alami sebagai sumber langsung atau primer dengan instrumen kunci penelitian itu sendiri Ahmad, 2009. Populasi penelitian adalah seluruh BPRS yang ada di Indonesia sebanyak 58 lembaga, yaitu BPRS yang menyalurkan pembiayaan dengan semua akad. Terdapat 58 BPRS yang telah menyalurkan pembiayaan dengan akad mudarabah, musyarakah, murabahah, istisna, ijarah, multijasa, wakalah dan qard. Penarikan sampel dilakukan dengan model purposive sampling dengan mempertimbangakan keterwakilan wilayah dan kesanggupan memberikan data. Dari populasi tersebut terdapat 24 BPRS yang bersedia diteliti dan merata disemua wilayah di Indonesia baik dari Sumatera, Jawa, Sumbawa dan Sulawesi. Dengan sampel tersebut berarti sampel dinyatakan representatif karena terdapat 41,4% dari jumlah populasinya. Sedangkan jumlah responden sebanyak 46 orang pengawas syariah pada masing-masing sampel. Responden dinyatakan tepat karena merupakan pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan kepatuhan syariah. Data dan Analisis Data yang dianalisis merupakan data primer dan skunder. Data primer adalah jawaban responden atas pertanyaan melalui kuisioner dan pendalaman melalui wawancara dengan DPS, dimana setiap BPRS diwakili oleh seorang DPS. Sedangkan data skunder merupakan hasil penilaian DPS terhadap operasional BPRS selama lima tahun yang dilaporkan dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham RUPS. Data skunder juga lebih banyak melihat praktik pembiayaan dan operasional BPRS. Sedangkan analisis datanya menggunakan deskriptif kuwantitatif. Jawaban dari responden dibuat tabulasi dengan membuat nilai rata-ratanya yang tertinggi. Kemudian dibandingkan dengan fatwa DSN-MUI. Proses pengolahan data dimulai dari editing, klasifikasi, ferifikasi dan interpretasi. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menganalisis teori, fatwa dan praktik syariah pada BPRS. 3. HASIL DAN PEMBAHASAN Data dari jawaban responden dapat dinyatakan bahwa 82,7% BPRS telah menjalankan syariah dengan baik. Artinya praktik syariah pada BPRS telah memenuhi standar fatwa DSN-MUI. Penilaian syariah yang dimaksud tidak saja menyangkut aspek akad pembiayaan tetapi juga operasional bank syariah. Dari data tersebut, DPS pada umum memiliki keyakinan jika manajemen BPRS telah berusaha menjalankan prinsip syariah dengan benar Jumansyah dan Wirman, 2009. Sedangkan dari aspek operasional seperti manajemen sumber daya manusia, penyusunan rencana bisnis, praktik ibadah serta layanan kantor dan nasabah juga menunjukkan adanya praktik yang sudah baik. Hasil analisis terhadap data responden menunjukkan bahwa 81,6%, responden menyatakan jika operasional BPRS telah sesuai dengan syariah. Pengawasan DPS terhadap operasional BPRS dilakukan mulai dari penyusunan Rencana Bisnis Bank Syariah RBB, sampai pada tahap implementasinya Ilhami, 2009. DPS juga menilai praktik ibadah para pegawai BPRS dan hasilnya menunjukkan jika praktik ibadah pada umumnya telah berjalan dengan baik. Pengawasan yang dilakukan dalam implementasi akad pembiayaan, menunjukkan sebesar 80,7% responden menyatakan akad musyarakah memiliki tingkat kepatuhan syariah Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 33 yang paling tinggi disbanding dengan akad lainnya. Sedangkan sebanyak 76,3% respondengan menyatakan jika akad murabahah merupakan akad yang tingkat kepatuhan syariahnya paling rendah. Rendahnya kepatuhan syariah pada akad murabahah karena BPRS lebih memilih akad murabahah bil wakalah. Kelemahan atau titik kritis murabahah bil wakalah terletak pada proses wakalahnya. BPRS dalam praktiknya merasa kesulitan untuk mengadakan barang sendiri sebelum kemudian dijual kembali kepada nasabahnya. Oleh karenanya BPR mewakilkan nasabah untuk mengadakan barang. Pengadaan barang oleh nasabah wajib dilakukan sebelum akad murabahah ditandatangani dan bukti pembelian barang diserahkan kepada bank syariah. Namun dalam praktiknya, bukti pembelian barang sering tidak diserahkan dan petugas bank syariah tidak melakukan pengecekan barang. Praktik tersebut yang dinilai oleh DPS masih belum sesuai dengan syariah. Hasil penelitian ini akan membawa implikasi yang kuat baik pada ranah teori maupun praktis. Implakasi teori ditunjukkan dengan ada fatwa yang menyebabkan akad tersebut memiliki peluang ketidakpatuhan yang tinggi, seperti pada akad murabahah bil wakalah. DSN perlu melalukan peninjauan ulang terhadap akad tersebut untuk meminimalisir praktik yang menyimpang. Sedangkan implakasi praktis bagi BPRS khususnya atau bank syariah pada umumnya menyangkat prinsip kehati-hatian yang semakin tinggi dalam pelaksanaan prinsip kepatuhan syariah. 4. PENUTUP Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada umumnya manajemen dan personaliti BPRS telah menjalankan prinsip syariah dengan baik. Operasional bank syariah dan praktik akad pembiayaan telah sesuai dengan prinsip syariah. Disamping itu, secara personal, pegawai BPRS juga telah menjalankan prinsip syariah dengan baik. Fakta tersebut sekaligus menunjukkan ketercapaian maqashid syariah. Temuan lain juga menyatakan jika pembiayaan dengan akad musyarakah memiliki tingkat kepatuhan syariah yang lebih tinggi dibanding dengan akad yang lain. Sedangkan pembiayaan dengan akad murabahah memiliki tingkat kepatuhan syariah yang paling rendah. Kondisi tersebut dipengaruhi oleh akad murabahah bil wakalah yang sering dipraktikkan. Kelemahan akad tersebut terletak pada pengadaan barang yang diwakilkan kepada nasabah. Bank syariah memberikan kepercayaan yang tinggi kepada nasabah untuk membeli barang sendiri, sehingga masih terjadi pelanggaran prinsip syariah seperti penyalahgunaan akad wakalah atau bukti pembelian tidak diserahkan. Penelitian selanjutnya disarankan untuk menganalisis kepatuhan syariah tidak sebatas dari penilaian DPS tetapi juga melihat kapatuhan syariah dari perspektif nasabah. Penilaian nasabah menjadi penting karena mereka bagian penting dari bank syariah. Nasabah sebagai pengguna produk BPRS memiliki perspektif yang mungkin berbeda dengan DPS. DAFTAR PUSTAKA Abbas., MH dan Ali, H., 2019, An Empirical Study of Shariah Compliance in Islamic Banks of Pakistan, Journal of Islamic Finance, 82, 21-30. Abduh, MZ. 2012, Bank Customer Clasification in Indonesia Logistic Regression Vis a Vis Artificial Neural Networks, World Apllied Science Journal, 187, 933-938. Abidin, 2011, Pengawasan Perbankan Syariah; Studi Pemikiran M. Syafii Antonino, Jurnal Maliyah, 32, 78-94. Ahmad, T., 2011, Metodologi Penelitian Praktis, Yogyakarta, Teras. Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 34 Ahmed, H., 2014, Islamic Banking and Sharia Compliance A Product Development Perspective, Journal of Islamic Finance, 32, 15-29. Alam, et al., 2020, The Reason Behind the Absence of Comprehenesive Sharia Governance Framework of Islamic Bank in Bangladesh, International Journal of Economic and Business Administration, 81, 134-145. Anwar, Sy. 2007, Hukum Perjanjian Syariah, Studi tentang Teori Akad”, Jakarta, Raja Grafindo Persada. Ashraf, S., et al, 2015, Consumer Trust and Confindence in the Compliance of Islamic Banks, Journal of Financial Service Marketing, 202, 133-144. Awan, dan Bukhari 2011, Customers Creteria for Selecting an Islamic Bank Evidence from Pakistan, Journal of Islamic Marketing, 21, 14-27. Barlinti, dan Dewi 2012, Should National Sharia Board be Restructured to Sustain the Development Ecobomic Sharia in Indonesia, Indonesian Journal International Law, 97, 583-596. De Mooji, M. dan Hofstede, G., 2002, Convergence dan Divergence in Consumer Behavior; Implication for International Retailing, Journal of Retailing, 78 2, 61-90. Fahrunnas, F. 2018, Fatwa on the Islamic Law Transaction and Its Role in the Islamic Financial Ecosystem, Al Tijarah, 41, 42-53. Hamza, H., 2013, Sharia Governance in Islamic Banks Effectiveness and Supervision Model, International Journal of Islamic and Milde Eastern Finance and Management, 63, 226-237. Hekmatyar, dan Parkar, E., 2018, An Evaluation of Dana Gas’s Mudarabah Sukuk from Shariah and Legal Perspective, European Journal of Islamic Finance, 24, 1-9. Ilhami, H., 2009, Pertanggungjawaban Dewan Pengawas Syariah sebagai Otoritas Pengawas Kepatuhan Syariah bagi Bank Syariah, Jurnal Mimbar Hukum, 213, 409-628. Iqbal, M. dan Molyneux, P., 2005, Therty Years of Islamic Banking History, Performance and Prospect, Palgrave Macmilan, New York. Iqbal, Z. dan Mirakhor, A., 2004, “A Stakeholders Model of Corporate Governance of Firm in Islamic Economic System”, Islamic Economic Studies, 11 2 43-63. Ireland 2018, Just How Loyal are Islamic Banking Customers?, International Journal of Bank Marketing, 1-16. Jumansyah dan Wirman, 2009, Analisis Penerapan Good Coroporate Governance Business Syariah dan Pencapaian Maqashid Syariah Bank Syariah di Indonesia, Jurnal Al Azhar Indonesia, Seri Pranata Sosial, 21. Khalaf, 1994, Ilmu Ushul Fiqh, Alih Bahasa Muhammad Zuhri dan Ahmad Qarib, Semarang, Dina Utama. Khanam, R., dan Ullah. H., 2019, Shariah Compliance in Islamic Banks-Whay dan How? Global Journals Inc, USA, 146, 9-20. Lutfinanda, A. dan Sinarasri, A., 2014, Analisis Pengaruh Pengungkapan Syariah Compliance terhdap Kepatuhan Syariah Perbankan Syariah, Studi Kasus BPRS di Kota Semarang, Jurnal Maksimum, 41, 23-28. Mardian, S., 2015, Tingkat Kepatuhan Syariah di Lembaga Keuangan Syariah , Jurnal Akuntansi dan Keuangan Islam, 31, 1-11. Minka, A., 2013, Maqashid Syariah dalam Ekonomi dan Keuangan Syariah, Jakarta, Iqtishad Publishing. Nomran, et al., 2016, Shariah Supervisory Boards Characteristics Effect on Islamic Banks Performance; Efidence from Malaysia, International Journal of Bank Marketing, 26, 1-9. Jurnal MAPS Manajemen Perbankan Syariah 35 Pour, BS. et al. 2013, “The Effect of Marketing Mix in Attracting Customer Case Study of Saderat Bank in Kermanshah Province”, African Journal of Business Management, Vol. 734, 3272-3280. Prabowo, Dan Jamal, 2016, Peranan Dewan Pengawas Syariah terhadap Praktik Kepatuhan Syariah dalam Perbankan Syariah di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 13, 113-129. Rahman, 2008, Sharia Audit for Islamic Financial Services, The Needs and Challenges, ISRA, Islami Financial Seminar, Kuala Lumpur. Riduwan, 2019, Sistem Pembiayaan Mudarabah pada Bank Syariah Analisis Terhadap Kepatuhan Syariah dan Risiko, Disertasi pada UII Yogyakarta. Ridwan, M. 2017, Implementasi Syariat Islam, Telaah Praktik Ijtihad Umar Bin Khatab, Tsaqafah Jurnal Peradaban Islam, 132, 353-368. Sarif, A. dan Ahmad, R., 2017, Konsep Maslahat dan Mafsadah Menurut Imam Ghazali, Tsaqafah Jurnal Peradaban Islam, 132, 353-368. Suwailem, S., 2000, Towards an Objective Maesure of Gharar in Exchange, Islamic Economic Studies, 71&2, 61-102. Toufik, 2015, The Role of Shariah Supervisory Board in Ensuring Good Corporate Governance Practice in Islamic Banks, International Journal of Contemporary Applied Science, 22, 109-119. Ullah, H., 2014, Shariah Compliance in Islamic Banking An Empirical Study on Selected Islamic Banks in Bangladesh, International Journal of Islamic and Midle Eastern Finance and Management, 72, 182-199. Wahid, 2016, Pola Transformasi Fatwa Ekonomi Syariah DSN-MUI dalam Peraturan Perudang-Undangan di Indonesia, Jurnal Ahkam, 42, 171-198. Waluyo A., 2016, Kepatuhan Bank Syariah terhadap Fatwa Dewan Syariah Nasional Pasca Transformasi ke dalam Hukum Positif, INFERENSI Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 102, 517-538. Zuhaili, W., 2011, Fiqul Islam wa Adillatuhu, Terjemahan Abdullah Syafii Al Kattani Jakarta, Gema Insani. ... Research by Illahi 2019, Maslihatin & Riduwan 2020, and Faradila & Cahyati 2013 shows that Islamic banks carry out earnings management by increasing and decreasing profits to reduce reported earnings fluctuations so that the company looks stable and not high risk and avoids political attention. Maslihatin & Riduwan 2020 states that this is done by Islamic banks because customers are not ready for pure profit sharing fluctuations, this condition provides an opportunity for Islamic banks to perform income smoothing or profit sharing obtained in a certain period by backing it up and issuing the reserves under other conditions. ...... Research by Illahi 2019, Maslihatin & Riduwan 2020, and Faradila & Cahyati 2013 shows that Islamic banks carry out earnings management by increasing and decreasing profits to reduce reported earnings fluctuations so that the company looks stable and not high risk and avoids political attention. Maslihatin & Riduwan 2020 states that this is done by Islamic banks because customers are not ready for pure profit sharing fluctuations, this condition provides an opportunity for Islamic banks to perform income smoothing or profit sharing obtained in a certain period by backing it up and issuing the reserves under other conditions. when the profit sharing goes down. ...... Almost all of these methods use the discretionary accrual approach, except the Stubben model which focuses on discretionary income. However, in this study, the Eckel index is used because it is considered more capable of distinguishing Islamic banks that perform income smoothing and those that do not Hajjar et al., 2021;Illahi, 2019;Maslihatin & Riduwan, 2020. Various previous studies have also focused more on using the Eckel index in detecting income smoothing practices in Islamic banks. ...Rizkiana IskandarMuh. Syahru Ramadhan Mulyati MulyatiChairul AdhimSharia Bank is a bank conducting its business activities based on Islamic principles. Sharia bank as an institution based on the principles of Islam are not allowed to manipulate earnings and engineering activities in any form of earnings management is no exception in terms of financial reporting, which is a medium of information for its users. Income smoothing is an act of deliberate manipulation by management to profits fluctuate, which later reported that corporate profits are at levels considered normal. The purpose of this paper is to investigate the income smoothing practices in sharia banks in Indonesia and review of income smoothing practices according to Islamic business ethics. This study used 11 sharia banks BUS based on BUS list on Bank Indonesia's website as research object. To know a company is included in the income smoothing group or not, the Eckel index is used. Based on calculations using Eckel index, it can be concluded that 5 out of 11 sharia banks in Indonesia are indicated to practice income smoothing. However, the annual report of the five syariah banks indicated by the practice of income smoothing indicates that all opinions given by the Sharia Supervisory Board regarding operational activities and products or services provided by sharia banks to customers generally comply with the fatwa and sharia provisions issued by DSN- MUI. That is, the policy or practice of income smoothing in Islamic banks is not contrary to the principles of sharia and Islamic business ethics.... In addition, research by Othman and Owen 2003 states that the level of Sharia compliance also influences public trust in Islamic banks. Sharia compliance is not only in financing contracts but is also attached to each behavior of Islamic banks employees Maslihatin & Riduwan, 2020. Services based on Sharia values such as honesty, empathy, and good communication can increase public trust in Islamic banks Sangeetha & Mahalingam, 2011. ...The COVID-19 pandemic has negatively impacted the Islamic banking industry by increasing non-performing financing, decreasing savings, and weakening annual performance. This condition, if not anticipated, can lead to bankruptcy. Therefore, customers need to get the best service so that their loyalty is maintained even though the conditions of Islamic banks are difficult. This study analyses customer satisfaction toward Islamic banks services during the COVID-19 pandemic. The respondents are 308 customers. The sampling method uses purposive sampling, and the data processing uses the Customer Satisfaction Index CSI model. The results of this study indicate that customers are satisfied with Islamic banks' services. So, they are willing to recommend other parties to become bank customers, not transfer funds to other Islamic banks, will not move to conventional banks, and not withdraw deposits. However, this study has limitations because it has not included social performance as a factor that affects loyalty. In addition, most respondents are Muslim, so future research is recommended to analyze satisfaction by including these two factors. Furthermore, these findings provide value for policy implications and recommendations for Islamic banks and stakeholders to increase satisfaction and hasanah Nurul fitriani Kharis Fadlullah HanaNurul FitianiPenerapan kepatuhan syariah merupakan syarat mutlak yang harus dilaksanakan oleh Perbankan Syariah dengan menggunakan fatwa DSN MUI sebagai alat ukur kepatuhan terhadap prinsip Syariah. Namun, dalam prakteknya tidak semudah yang dibahas dalam teori, masih banyak kejadian yang rawan kesalahan syar’i. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kesesuaian penerapan Syariah Compliance pada produk pembiayaan KUR-Mikro BSI di Bank Syariah Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang mengambil informasi melalui wawancara. Pengumpulan data diperoleh melalui wawancara dengan karyawan dan nasabah Bank Syariah Indonesia cabang Kudus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, Bank Syariah Indonesia telah memenuhi prinsip syariah, karena semua teransaksi dan kegiatan berdasarkan fatwa DSN MUI, dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah. Kedua, produk pembiayaan KUR-Mikro BSI sudah sesuai dengan prinsip syariah karena tidak semua usaha dapat dibiayai oleh BSI KUR-Mikro, tetapai hanya usaha yang berpotensi halal. Hasil ini memberikan rekomendasi bagi peneliti selanjutnya untuk menganalisis kepatuhan syariah tidak hanya dari penilaian karyawan dan nasabah, tetapi juga melihat kepatuhan syariah melalui Dewan Pengawas Syariah DPS secara langsung. Zulzaidi MahmodAhmad Hidayat BuangImplimentasi teknologi maklumat dalam institusi kehakiman syariah disambut baik oleh semua mahkamah syariah negeri di Malaysia melalui aplikasi sistem e-Syariah. Inovasi dan transformasi teknologi elektronik ini diteruskan oleh sebahagian mahkamah syariah termasuk mahkamah syariah di Sarawak yang membangunkan sistem baharu yang dinamakan i-Syariah, iaitu Sistem Pengurusan Pintar Syariah. Artikel ini bertujuan menganalisis pembangunan sistem Pengurusan Mahkamah Syariah melalui sistem e-Syariah pada peringkat Persekutuan dan i-Syariah yang diaplikasikan di Sarawak. Penelitian juga dilakukan terhadap modul yang dibangunkan dalam sistem e-Syariah dan i-Syariah bagi dapatan maklumat penyelidikan yang menyeluruh. Metodologi penyelidikan dilakukan secara kualitatif terhadap perkembangan pembangunan sistem e-Syariah dan sistem i-Syariah serta melaksanakan metode komparatif dengan membandingkan sistem yang diguna pakai di mahkamah sivil dengan kandungan sistem yang diaplikasikan di institusi kehakiman syariah. Penyelidikan ini mendapati bahawa transformasi teknologi elektronik mahkamah syariah kurang menunjukkan perkembangan berbanding mahkamah sivil yang telah mengaplikasi e-Filing system EFS, Case Management System CMS, Queue Management System QMS, Court Recording and Transcribing CRT, Artificial Intelligence AI dan Community and Advocate Portal System CAP. Walau bagaimanapun berdasarkan pelan pembangunan i-Syariah maka sistem-sistem yang diguna pakai pada peringkat mahkamah sivil ini akan diimplimentasikan di mahkamah syariah Sarawak untuk memastikan transformasi informasi teknologi maklumat seiring dengan perkembangan teknologi digital di The main objective of the study is to examine the reasons behind the absence Faaza FakhrunnasFatwa holds a pivotal role in determining the guidance of Islamic society especially in Islamic finance ecosystem. Moreover, fatwa will render the direction for Islamic finance and then it will impact to the stakeholders of Islamic finance ecosystem such as regulator, Islamic finance institution, investor, and the market performance. This paper will discuss about the role of fatwa on the Islamic law transaction and its effect to Islamic finance performance. By adopting content analysis as the method of the study, this paper finds that firstly there has several fatwa having any dispute among the Islamic scholars and Islamic fatwa institution such as sukuk nature, bay al-inah, the nature of interest, bay al-dayn, and screening methodology adopted by several indices. Secondly, the different fatwa issued by Islamic scholars and Islamic fatwa institution influence the performance of Islamic finance product in the market which affect the stakeholders of Islamic finance – Islamic banks IBs must stay Shari’ah compliant to enhance their customer loyalty and obtain a competitive edge. Given the performance of Shari’ah supervisory board SSB continues to be a matter of concern especially for IBs across countries that have a different regulatory environment, the purpose of this paper is to examine the effects of SSB characteristics on IBs’ performance in Malaysia being a country that applies the most extreme intervention of regulatory agencies pro-active model. Design/methodology/approach – A sample of 15 Malaysian IBs is used to test the study hypotheses for the period from 2008 to 2015 using the Generalized Method of Moments estimator. Findings – The results reveal strong support for a significant association between SSB size, doctoral qualification, change in the SSB composition and performance. In addition, the study supports the view that SSB with cross-membership and reputation is very important in improving the performance of IBs. Research limitations/implications – First, the paper focused only on Malaysia which adopts a pro-active model, and therefore, extending the investigation to include countries that adopt the different models may provide a better view of the best Shari’ah governance SG practices for IBs. Second, there is a need for more empirical analysis regarding the optimal SSB size of IBs. Practical implications – This paper provides empirical evidence for regulators and policy makers in Malaysia, to understand how to enhance the performance of IBs using SG. Furthermore, marketers of Malaysian IBs should focus on SG practices as an important element for attracting Muslim customers, especially as there is a lack in this aspect. Originality/value – To date, it seems there is no empirical study that has examined to what extent the impact of SSB characteristics on IBs performance can be affected by the degree of agencies intervention, whether extreme or slight. Malaysia has been chosen as the only country that adopts the most extreme model. Keywords Performance measurement, Malaysia, Banks, Banking industry, Islam Paper type Research paperMuhammad RidwanThe reason of writing this article is the problem and mistake come from the contemporary Muslim thinkers who made mas}lah}at as the only benchmark in Islamic law, they even assumed that mas}lah}at is more important than the sharia itself. From this they concluded that deconstructing sharia based on mas}lah}at is permissible. They built their argument on the basis of the ijtihĂąd done by Umar bin Khattab. At that time, Umar broke the law of hand cuts for theft, stoped giving zakat for the converts, and did not give the spoils land to the soldiers. In fact, according to contemporary Muslim thinkers, these three things have been determined in the Qur’an and Sunnah of the Prophet SAW. It means Umar bin Khattab’s ijtihĂąd is a breakthrough in liberal thinking. Umar dared to contrary what was established in the Qur’an and the hadith of the Prophet. Then, Umar is regarded as a fgure who has applied hermeneutic methods in Islamic law. This thought actually is a mistake. The contemporary thinkers only thought partially and did not discuss Umar’s ijtihĂąd thoroughly and deeply. By referring to earlier Muslim scholars, this article try to prove that Umar’ ijtihĂąd is an attempt to implement the Islamic Shari’a, despite elimiting or dismissing Islamic Shari’a itself as the above thinkers study investigated the impact of marketing mix in attracting customers to Saderat Bank in Kermanshah Province. Questionnaire which included 30 questions was used to collect information in this research. The reliability of the questionnaire was calculated using Cronbach's alpha, and a value of was obtained, greater than which is the reliability of the questionnaire. The population used in this study is the customers of Saderat Bank in Kermanshah Province, with at least one account, interest-free loans and savings. 250 questionnaires were collected by stratified random sampling. The work has one main hypothesis and 5 sub- hypotheses. Pearson correlation test was used to test the hypotheses. It was established that factors in the marketing mix have a significant positive effect in absorbing customers. That means the bank has a significant positive banks compete with traditional non-Islamic banks for customers. This article aims to provide insight into why some Muslims choose to bank with Islamic banks in Pakistan, while others do not. Specifically, it addresses the questions to what extent are trust and confidence active influencers in the decision-making process, are they differentiated or are they one of the same? Also how does the Pakistani collective cultural context further complicate the application of these concepts? For the purposes of this article trust refers to people and their interpersonal or social relations whereas confidence concerns institutions such as banks. Drawing on interviews with Muslim consumers in Pakistan, this study provides further insight into consumer behaviour within financial services and specifically Islamic banking and contributes to our theoretical understanding of the concepts of trust and confidence. John IrelandPurpose To determine the rate difference required to persuade Islamic banking customers to switch to conventional banks. Methodology A choice–based conjoint analysis survey was administered to 300 UAE Islamic banking customers. Customer utilities for Islamic and conventional banks, products and prices were developed to test hypotheses while a market simulation estimated the impact of rate changes on choice shares. Findings Overall, Muslim customers of Islamic banks strongly preferred Islamic banks and products. However, 43% were willing to switch to conventional banks to obtain better rates. Indeed, the share choosing conventional banks rose from 25% when rates were the same to 68% when conventional products offered 2% better rates. Implications/limitations This research requires replication and extension in appropriate contexts such as Malaysia and Indonesia. Moreover, the existence of price-sensitivity tiers implies underlying benefit segments that should be studied. Practical implications As so many Islamic banking customers would switch to conventional banks for better rates, it seems that conventional banks compete with Islamic banks for most clients. Islamic banks should price accordingly. Originality/value This is the first study to quantify the loyalty of Islamic banking customers in terms of price and, consequently, the first to demonstrate the existence of price sensitivity tiers. It is also the first in this field to apply conjoint analysis and market Agung PrabowoJasri Bin JamalThis research is to analyze the role of DPS Dewan Pengawas Syariah or Sharia Supervisory Board towards the practice of sharia obedience with the perspective of customer protection in sharia banking in Indonesia. This research adopted the analysis method based upon the doctrinal content by applying four types of legal approach including i history; ii Fiqh/philosophy; iii comparison and iv analysis and critical. In addition, the approach alignment is also needed for the legislative alignment with Islamic philosophy and customer protection philosophy. The result of the research concluded that any violation in sharia obedience neglected by DPS will negatively impact the image and credibility of sharia banking to public; thus, it can bring an impact on the public trust. For this reason, the roles of DPS in sharia banking needs to be optimized, for instance related to the qualification of DPS appointment must be tighter and the support to its roles must be realized in sharia banking. DSN MUI as an institution issuing the fatwa binding ruling can make the coordination and equalize the perception with the DPS posted in sharia banks in Indonesia in supervising the operation of sharia bank to make it really playing a role and ready to run its task as the WaluyoThe purpose of this research is to analize the Islamic Bank Commitment to implementation of fatwa Sharia National Board that has been transformed into positive law. The design of this study is qualitative approach. This field research using qualitative approach with data from interviews with the banks. The result shows that the fatwa related to Islamic banks that has been transformed into positive law can be used as a legal basis to be obeyed. The results showed that the Islamic Bank commitment to implementation of fatwa Sharia National Board has not been effective and efficient. The functions of sharia by the director of compliance to all employees of Islamic bank normatively has been implemented in accordance with the principles of compliance, the compliance culture, management risk, and the values. The role of Sharia Supervisory Board in sharia compliance monitoring system has been implemented but not optimal. Habib AhmedThe key difference between Islamic banks and their conventional counterparts is that the former abides by the principles of Islamic law Shari’ah. However, some Islamic banking products are criticized for not fulfilling the Shari’ah requirements as these closely mimic conventional products. The article discusses how traditional Islamic contracts are used to structure Islamic modes of financing during contemporary times. To understand the choice of financing modes used by Islamic banks, the product development process is examined and the role of Shari’ah related bodies in these institutions Shari’ah unit/department and Shari’ah supervisory board/committee in this process is outlined. The article contends that the choice of modes of financing used by Islamic financial institutions depend on external and internal factors. In some cases Islamic banks choose controversial modes of financing as these are the only ones that are feasible under the legal and regulatory regimes they operate under. In other cases the choice of inferior modes may result from competing internal organizational considerations whereby economic factors overshadow Shari’ah requirements. The article highlights the role of Shari’ah related bodies within a bank in ensuring Shari’ah compliance of products. KATA PENGANTAR ŰšŰłÙ… Ű§Ù„Ù„Ù‡ Ű§Ù„Ű±Ű­Ù…Ù† Ű§Ù„Ű±Ű­ÙŠÙ… Segala Puji Bagi Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, shalawat dan salam kita haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad Saw beserta keluarga dan para sahabat beliau, serta pengikut beliau hingga akhir zaman. Alhamdulillah, atas karunia dan rahmat yang diberikan kepada penulis, sehingga makalah ini dapat disusun dan diselesaikan berdasarkan waktu yang telah diberikan. Makalah ini berjudul “Konsep Pengembangan Pasar Uang Syariah”. Penulis menyadari bahwa terdapat banyak kekurangan dalam makalah ini. Oleh karena itu, penulis berharap pembaca bisa memberikan kritik dan saran-saran yang membangun dan memotivasi penulis untuk lebih baik lagi dalam membuat makalah. Semoga makalah ini bermanfaat bagi pembaca maupun yang menulis. Amin yarabbal a’lamiin. Darussalam, 27 Oktober 2013 A. Pendahuluan Lembaga keuangan adalah sebuah wadah di mana terdapat jasa dalam proses mengelola keuangan untuk tujuan tertentu. Seperti yang kita tahu, peranan lembaga keuangan dalam kehidupan terutama bank sangatlah penting. Hal ini akibat semakin berkembangnya sistem ketataniagaan yang mau tidak mau melibatkan lembaga keuangan atau bank di dalamnya. Namun pesatnya perkembangan bank tidak diimbangi dengan pesatnya kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat yang tergolong ekonomi lemah yang biasanya terdapat di wilayah desa atau kecamatan. Pada umumnya bank konvensional sangat selektif dan hanya berorientasi untuk mendapat keuntungan dengan sedikit resiko, oleh karenanya masyarakat ekonomi lemah sulit untuk mendapat jasa keuangan bank. Dalam upayanya untuk merangkul masyarakat ekonomi lemah, pemerintah juga mengatur untuk didirikannya Bank Perkreditan Rakyat yang lingkup kerjanya lebih terpusat pada wilayah tertentu saja, misalnya di kabupaten, kecamatan dan desa. Hal ini bertujuan agar semakin meratanya layanan jasa keuangan bagi seluruh masyarakat. Praktek bunga yang diterapkan setiap bank, baik bank umum ataupun bank perkreditan rakyat tetap menjadi andalan dalam rangka mencari keuntungan. Sistem bunga yang diterapkan bank akhirnya mendapat respon dari kaum muslim, yang mana sudah jelas bahwa bunga/riba adalah haram hukumnya. Maka dengan munculnya pemikiran untuk mendirikan bank yang berprinsip syariah secara nasional terlebih dahulu didirikan sebuah lembaga keuangan yaitu bank perkreditan rakyat syariah pada tahun 1990. Diharapkan bahwa berdirinya bank perkreditan rakyat syariah menjadi salah satu solusi dalam rangka melayani jasa keuangan yang bebas dari praktek riba sehingga kesejahteraan masyarakat akan semakin meningkat. Dari paparan di atas, penulis akan menggali lebih dalam lagi tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS. Pembahasan meliputi pengertian BPRS, sejarah dan perkembangan BPRS di Indonesia, ciri-ciri BPRS, manajemen permodalan BPRS, peran BPRS dalam pemberdayaan ekonomi umat serta hambatan perkembangan dan strategi pengembangan BPRS di Indonesia. B. Pembahasan 1. Pengertian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebelum penulis mendefinisikan apa itu Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS, terlebih dahulu penulis akan mendefinisikan tentang bank dan pembiayaan. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.[1] Sedangkan pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil. Dalam lembaga keuangan konvensional tidak menggunakan istilah “pembiayaan” tapi istilah perkreditan. Perkreditan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.[2] Jadi, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah BPRS adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Yang perlu diperhatikan adalah kepanjangan dari BPRS yang berupa Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Semua peraturan perundang-undangan yang menyebut BPRS dengan Bank Perkreditan Rakyat Syariah harus dibaca dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.[3] 2. Sejarah dan Perkembangan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah di Indonesia Menurut Warkum Sumitro, berdirinya BPRS di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari BPR-BPR pada umumnya. BPR yang status hukumnya disahkan melalui Paket Kebijakan Keuangan Moneter dan Perbankan PAKTO tanggal 27 Oktober 1998 pada hakikatnya merupakan modifikasi model baru dari Lumbung Desa dan Bank Desa yang ada sejak 1980-an.[4] Lumbung desa sebagai sistem perkreditan rakyat zaman dahulu, dirasakan sangat bermanfaat bagi masyarakat tani di pedesaan, karena pada waktu itu peredaran uang belum menjangkau masyarakat tani di pedesaan sehingga pinjaman dalam bentuk padi lebih menguntungkan dan lebih praktis daripada pinjaman dalam bentuk uang. Selain itu pinjaman padi tidak mengganggu kestabilan harga padi yang menjadi penghasilan utama masyarakat desa.[5] Karena struktur ekonomi, sosial dan administrasi masyarakat desa sudah banyak mengalami perubahan sebagai akibat dari proses pembangunan, maka keberadaan BPR tidak lagi persis sama seperti lumbung desa zaman dahulu. Namun demikian, paling tidak keberadaan BPR pada masa sekarang dan yang akan datang diharapkan mampu menjadi alternatif pengganti yang terbaik bagi fungsi dan peranan lumbung desa dan Bank Desa dalam melindungi petani dari gejolak harga padi dan resiko kegagalan dalam produksi serta ketergantungan petani terhadap para rentenir.[6] Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 yang merubah Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan nampak lebih jelas dan tegas mengenai status perbankan syariah, sebagaimana disebutkan dalam pasal 13 huruf C yang berbunyi sebagai berikut; “menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia”.[7] Seiring dengan bergulirnya sistem ekonomi Islam sebagai sistem alternatif dalam mengelola perekonomian, maka kehadiran BPRS juga sangat diharapkan.[8] Keberadaan BPRS secara khusus dijabarkan dalam bentuk Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/34/Kep/Dir, tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah, dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 32/36/Kep/Dir, tertanggal 12 Mei 1999 dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 32/4/KPPB tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan Prinsip Syariah.[9] Jumlah bank dan jumlah kantor BPRS dari tahun 2007 hingga Agustus 2013 adalah sebagai berikut[10] Tahun Bulan Jumlah Bank Jumlah Kantor 2007 114 185 2008 131 202 2009 138 225 2010 150 286 2011 155 364 2012 Aug Sep Oct Nov Dec 156 156 156 156 158 364 386 390 390 401 2013 Jan Feb Mar Apr May June July Aug 158 158 159 159 159 159 160 160 398 395 399 386 399 397 398 398 Dari tahun 2007 hingga 2012, jumlah kantor BPRS terus bertambah. Akan tetapi, pada januari 2013 jumlah kantor BPRS mengalami kemunduran dari 401 di tahun 2012 menjadi 398 di januari 2013. Dari januari 2013 hingga juli 2013 jumlah kantor BPRS mengalami pasang surut. Hal itu disebabkan karena adanya BPRS yang bermasalah akibat tidak dikelola dengan prinsip tata kelola yang baik dan terpaksa harus ditutup.[11] Untuk jaringan kantor individual perbankan syariah, BPRS tidak mempunyai kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas. Menurut statistik perbankan syariah agustus 2013 jumlah BPRS berdasarkan lokasi untuk wilayah Kalimantan Selatan dari tahun 2007 hingga agustus 2013 ada 18 BPRS. Adapun jumlah pekerja di perbankan syariah khususnya BPRS dari tahun 2007 hingga agustus 2013 terus meningkat, dari sampai pekerja. [12] 3. Manajemen Permodalan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Untuk mendirikan dan memiliki BPRS berdasarkan Pasal 4 Peraturan Bank Indonesia No. 6/17/PBI/2004 modal yang harus disetor adalah[13] a. Rp. dua miliar rupiah untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Tangerang, Bogor, Depok, dan Bekasi; b. Rp. satu miliar rupiah untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas; c. Rp. lima ratus juta rupiah untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b di atas. Dalam mendirikan BPRS, ada beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain[14] a. Persyaratan Umum 1 BPRS yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan RI dan mendengar pertimbangan Bank Indonesia. 2 Bentuk badan hukum BPRS, perusahaan daerah, koperasi dan Perseroan Terbatas PT. 3 Didirikan dan dimiliki oleh Pemda, koperasi dan Perseroan Terbatas PT. 4 Tempat kedudukan BPRS di kecamatan di luar ibu kota negara, ibu kota Dati I dan Dati II. 5 Wilayah pelayanan mencakup desa-desa dan perkotaan di satu wilayah kecamatan kedudukan BPRS. 6 Usaha meliputi tabungan dan deposito berjangka dan memberikan kredit kepada pengusaha kecil. 7 Modal disetor minimal Rp 8 Penanaman modal aktiva tidak boleh melebihi 50% dari modal sendiri. 9 Mayoritas direksi harus berpengalaman dalam operasional bank minimal satu tahun. b. Permohonan Izin Prinsip 1 BPRS berbentuk Perseroan Terbatas a Siapkan modal disetor minimal Rp atau 30% dari total modal disetor. b Siapkan minimal dua nama yang akan dipakai BPRS dan selanjutnya mintakan persetujuan ke Departemen Kehakiman. 2 BPRS tidak berbentuk Perseroan Terbatas Menyesuaikan diri dengan ketentuan yang telah digariskan oleh departemen terkait. 3 Permohonan izin prinsip Mengajukan permohonan tertulis dialamtkan ke Menteri Keuangan RI dengan melampirkan a Rencana akte pendirian dan Anggaran Dasar AD BPRS. b Rencana kerja BPRS pada tahun pertama. c Daftar calon direksi, dewan komisaris dan pengawas Syariah. d Photocopy bukti setoran sebesar Rp pada rekening Menteri Keuangan pada bank pemerintah, yang merupakan 30% dari modal disetor minimum dan telah dilegalisir oleh Bank Pemerintah yang bersangkutan. c. Permohonan Izin Usaha Mengajukan permohonan izin usaha dan diajukan ke Menteri Keuangan RI dengan melampirkan 1 Photocopy bukti setoran sebesar Rp pada rekening Menteri Keuangan pada bank pemerintah, yang merupakan 70% dari modal disetor minimum dan telah dilegalisir oleh bank pemerintah bersangkutan. 2 Copy Anggaran Dasar AD BPRS yang telah disahkan Menteri Kehakiman RI. 3 Photocopy NPWP BPRS. 4 Menyampaikan prosedur dan sistem tata kerja BPRS disertai warkat yang akan digunakan. 5 Mengirimkan data pengurus BPRS. 6 Photocopy situasi dan kondisi perkantoran dan peralatan BPRS. d. Persiapan Pra Opersional BPRS BPRS yang telah memperoleh izin usaha harus ke Pemda setempat untuk memperoleh WDP Wajib Daftar Perusahaan dan SITU Surat Izin Tempat Usaha, serta harus telah melakukan kegiatan opersionalnya selambat-lambatnya tiga bulan sejak dikeluarkannya izin dimaksud. BPRS harus melakukan market development serta membuat brosur produk bank dan mempersiapkan logo bank. e. Laporan Pembukuan Laporan pembukuan BPRS pada hari pertama operasi harus dilaporkan kepada Bank Indonesia setempat dengan melampirkan Neraca Awal. 4. Peran BPRS dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Tujuan pendirian BPRS antara lain[15] a. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam, terutama masyarakat golongan ekonomi lemah. b. Mengurangi urbanisasi. c. Menambah lapangan kerja, terutama di kecamatan-kecamatan. d. Meningkatkan pendapatan perkapita. e. Membina semangat ukhuwah islamiah melalui kegiatan ekonomi. f. Diarahkan untuk memenuhi kebutuhan jasa pelayanan perbankan bagi masyarakat pedesaan. g. Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan. h. Melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang mudah dan sederhana. i. Menampung dan menghimpun tabungan masyarakat. Dengan demikian BPRS dapat turut memobilisasi modal untuk keperluan pembangunan dan turut mendidik rakyat dalam berhemat dan menabung; dengan menyediakan tempat yang dekat, aman dan mudah untuk menyimpan uang bagi penabung kecil. BPRS sangat berperan dalam memperdayakan ekonomi umat dengan mengembangkan ekonomi golongan lemah yaitu dengan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM. Seperti BPRS Kaffaalatul Ummah di Sumatera utara yang menyalurkan dananya kepada pengusaha kecil tiap tahunnya terus meningkat. Adanya pemberian dana oleh BPRS Kaffaalatul Ummah memberikan kontribusi yang positif dan signifikan terhadap peningkatan pendapatan. Meningkatnya dana yang disalurkan dan pendapatan pengusaha kecil ini juga berpengaruh terhadap tingkat kesejahteraan tenaga kerja usaha kecil. Hal ini berarti dengan adanya pemberian dana oleh BPRS Kaffaalatul Ummah pada akhirnya memberikan pengaruh terhadap terjadinya pengembangan wilayah pada daerah tersebut.[16] Selain mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah UMKM, BPRS juga membiayai sektor pertanian. Seperti BPRS Al-Barokah Depok yang terlibat aktif dalam pembiayaan sektor pertanian. Bagi bank syariah menengah kecil ini, sektor pertanian layak untuk dibiayai. Pembiayaan bagi sektor ini dinilai bisa membantu peningkatan perekonomian petani. Menurut Nurrochim, saat ini baru beberapa petani yang mendapatkan pembiayaan dari BPRS. Meski demikian, BPRS akan terus mendorong pembiayaan pertanian.[17] 5. Hambatan Perkembangan dan Strategi Pengembangan BPRS di Indonesia Sebagai bank yang menjalankan prinsip bagi hasil, BPRS memiliki beberapa hambatan dalam perkembangannya. Pertama, manajemen bank yang kurang profesional. Kedua, risiko yang lebih besar atau ketidakpastian yang lebih tinggi dibandingkan dengan BPR konvensional. Ketiga, jaringan operasi yang terbatas, khususnya transaksi sesama bank syariah. Jumlah BPRS di Indonesia masih sangat terbatas sehingga menghambat pengembangannya. Bank syariah tidak dapat melakukan transaksi dengan bank konvensional dengan sistem bunga. Konsekuensinya adalah bank syariah tidak dapat memberikan pelayanan yang luas kepada masyarakat, tidak dapat melakukan kerjasama antar bank syariah, tidak dapat melakukan transaksi penempatan antar bank syariah, dan sulit mengatasi likuiditas.[18] Adapun strategi pengembangan BPRS yang perlu diperhatikan, yaitu[19] a. Sosialisasi BPRS, bukan hanya dari produknya, tetapi juga sistem yang digunakan. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan informasi melalui media massa. Selain itu, BPRS juga bisa bersosialisasi melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan atau non-pendidikan yang mempunyai relevansi dengan visi dan misi BPRS. b. Mengadakan pelatihan-pelatihan mengenai lembaga keuangan syariah sebagai wujud meningkatkan kualitas SDM. Hal ini bisa dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga keuangan syariah atau kursus pendek shortcourse lembaga keuangan syariah. c. Pemetaan potensi dan optimalisasi ekonomi daerah. Hal ini bertujuan untuk mengetahui kemampuan BPRS mengelola sumber-sumber ekonomi yang ada. Dengan cara itu pula dapat dilihat kesinambungan kerja BPRS dengan BMT. d. Mengadakan kegiatan rutin keagamaan sebagai wujud meningkatkan kesadaran masyarakat akan peran Islam dalam bidang ekonomi. Hal ini pun dapat membantu dalam mengetahui gejala-gejala ekonomi-sosial yang ada. Dalam rangka mengembangkan BPRS, terbentuk suatu badan yang menyelenggarakan pendidikan dan memberikan technical assistance untuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang baru tumbuh, yaitu yayasan ISED Institute for Syariah Economic Development dan Yayasan Pendidikan dan Pengembangan Bank Syariah YPPBS.[20] Yayasan YPPBS merupakan suatu bentuk kerjasama antara Bank Muamalat Indonesia dengan ICMI.[21] Yayasan ini dibentuk dalam rangka membantu perkembangan dan penyebaran BPR-BPR Syariah di seluruh tanah air. Adapun kegiatan YPPBS meliputi[22] a. Membantu proses pendirian. b. Memberikan technical assistance. c. Pendidikan basic untuk para sarjana yang baru lulus dari perguruan tinggi, maupun intermediate bagi para praktisi yang telah memiliki minimal dua tahun pengalaman di sektor perbankan. Yayasan ISED secara berkesinambungan akan terus melaksanakan program pendirian/pemberian bantuan teknis pendirian BPR-BPR Syariah di Indonesia, khususnya daerah yang potensial. Beberapa program yang telah dilaksanakan berupa bantuan teknis bagi pendirian BPR-BPR Islam di berbagai tempat di Indonesia seperti BPR Islam Amanah Ummah Kec. Leuwiliang, Bogor, BPR Islam Bina Amwalul Hasanah Kec. Sawangan, Bogor dan sejumlah proyek lainnya, antara lain Sulawesi Selatan, Cianjur, Aceh dan lainnya.[23] C. Penutup Demikian yang dapat penulis paparkan mengenai BPRS dalam makalah ini, penulis menyadari masih banyak kekurangan dan kelemahannya baik dari kesalahan penulisan, rangkaian kalimat dan penyusunan makalah. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan seperti yang diharapkan oleh para pembaca dan khususnya pembimbing mata kuliah lembaga perekonomian umat, karena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya referensi yang berhubungan dengan makalah ini. Oleh karena itu, penulis mengharap kepada para pembaca dan dosen pembimbing mata kuliah ini dapat memberikan kritik dan saran yang sifatnya membangun. Semoga makalah ini berguna bagi penulis dan bagi pembaca. Daftar Pustaka Buku Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta, 2008, cet. Ke-1. M. Ma’ruf Abdullah, Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia, Banjarmasin, Antasari Press, 2006. Muhammad, Lembaga-Lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta, UII Press Yogyakarta, 2000. M. Syafi’I Antonio, Bank Syari’ah Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, Yogyakarta, Ekonisi, 2008, cet. Ke-2. Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta, Zikrul Hakim, 2008, cet. Ke-1. Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait, Jakarta, PT. RajaGrafindo Persada, 2004, cet. Ke-4. Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah, Jakarta, PT RajaGrafindo Persada, 2009. Internet Diakses pada 21 september 2013, pukul wita. Arwin Harahap, Peranan Bank Perkreditan Rakyat Syariah dalam Meningkatkan Pendapatan Usaha Kecil serta Hubungannya Terhadap Pengembangan Wilayah, Diakses pada hari sabtu 26 oktober 2013, pukul wita. [1] Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah, Jakarta PT RajaGrafindo Persada, 2009, h. 6 [2] Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta PT RajaGrafindo Persada, 2011, h. 78 [3] Zubairi Hasan, Undang-Undang Perbankan Syariah, h. 7 [4] M. Ma’ruf Abdullah, Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia, Banjarmasin Antasari Press, 2006, h. 88 [5] Warkum Sumitro, Asas-Asas Perbankan Islam & Lembaga-lembaga Terkait, Jakarta PT RajaGrafindo Persada, 2004, h. 125 [6] Ibid., 126 [7] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, Jakarta Zikrul Hakim, 2008, h. 40 [8] M. Ma’ruf Abdullah, Hukum Perbankan dan Perkembangan Bank Syariah di Indonesia, [9] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, [13] Burhanuddin Susanto, Hukum Perbankan Syariah di Indonesia, Yogyakarta UII Press Yogyakarta, 2008, [14] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, [15] Ibid., h. 43-44 [16] Arwin Harahap, Peranan Bank Perkreditan Rakyat Syariah dalam Meningkatkan Pendapatan Usaha Kecil serta Hubungannya Terhadap Pengembangan Wilayah, Diakses pada hari sabtu 26 oktober 2013, pukul wita. [18] M. Syafi’I Antonio, Bank Syariah Analisis Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman, Yogyakarta Ekonisi, 2008, h. 124-125 [20] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, h. 48 [21] ICMI adalah Ikatan Cendekiawan Musllim Indonesia. ICMI adalah organisasi yang menghimpun cendekiawan muslim Diakses pada 21 september 2013, pukul wita. [22] Ahmad Rodoni & Abdul Hamid, Lembaga Keuangan Syariah, 1 PT BPRS Amanah Rabbaniah JL. Raya Banjaran 2 PT BPRS Amanah Ummah Jl. Raya Leuwiliang 3 PT BPRS Artha Karimah Irsyadi Jl. Raya Jatiwaringin Pondokgede 4 PT BPRS Bina Amwalul Hasanah Jl Cinere Raya Blok D No 102 B Cinere 5 PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia Jl. Kh. Hasyim Ashari Pondok Pucung - Karang Tengah 6 PT BPRS Mentari JL MERDEKA NO 54 7 PT BPRS Tulen Amanah JL. RAYA PAOKMOTONG NO 34 DANGER KEC. MASBAGIK LOTIM NTB 8 PT BPRS Indo Timur Jln. Rappocini Raya No. 212 9 PT BPRS Baiturridha Pusaka JL. KEBON JUKUT NO. 25 KAV IV KEL. BABAKAN CIAMIS KEC. SUMUR BANDUNG 10 PT BPRS Harta Insan Karimah Menara HIK, Jl. HOS Cokroaminoto Karang Timur, Karang Tengah 11 PT BPRS Barkah Gemadana Jl. A. Yani Km. 6,800 Kertak Hanyar 12 PT BPRS Manfaatsyariah JL. PROPINSI NO. 35 PENAJAM KAB. PPU- KALTIM 13 PT BPRS Harta Insan Karimah Bekasi JL. Jendral Sudirman Ruko Grand Mall no 19-20 A 14 PT BPRS Margirizki Bahagia JL PARANGTRITIS KM RUKO PERWITA REGENCY A-16 SEWON BANTUL YOGYAKARTA 15 PT BPRS Bangun Drajat Warga Jl. Gedongkuning Selatan No 131 Bantul 16 PT BPRS Harta Insan Karimah Cibitung Ruko Sentra Niaga Kalimalang Jl Jendral Ahmad Yani 17 PT. BPRS PNM Patuh Beramal JL. SANDUBAYA BLOK U NO 35 KOMPLEK PERTO 18 PT BPRS Baktimakmur Indah Ruko Graha Niaga Citra No. 6-7. Jl. Raya Surabaya Krian Km 29 19 PT BPRS Baiturrahman JL. Mata Ie Keutapang Dua Kec Darul Imarah 20 PT BPRS Tengku Chiek Dipante Jln Iskandar Muda No 15 Sigli 21 PT BPRS Syariat Fajar Sejahtera Bali JL SUNSET ROAD DEWA RUCI 8 BLOK 4 KUTA BADUNG BALI 22 PT BPRS AlMasoem JL. RAYA RANCAEKEK NO. 68 23 PT BPRS Harum Hikmahnugraha JL. RAYA LELES 24 PT BPRS Dana Moneter JL. Gunung Bawakaraeng No. 91 A-B 25 PT BPRS Surya Sejati SYAMSUDDIN DG NGERANG NO 8 PALLEKO 26 PT BPRS Amanah Bangsa Graha beringin permai 27 PT BPRS Asri Madani Nusantara Jl Sentot Prawirodirjo No 02 Kaliwates 28 PT BPRS Muamalah Cilegon Jl. Raya Merak KM 7 Tegalwangi Rawaarum Gerogol 29 PT BPRS Daarut Tauhiid JL H AMIR MAHMUD NO 510 30 PT BPRS Al Washliyah Jl. Gunung Krakatau Medan 31 PT BPRS Al Wadiah Jln. Residen Ardiwinangun 32 PT BPRS Attaqwa Ruko Pasar Modern Mutiara Karawaci Blok Kel. BEncongan Indah, Kec. Kelapa Dua, 33 PT BPRS Niaga Madani Jl. Jendral Hertasning Raya Timur No. 18 C Makassa 34 PT BPRS Al Falah JLN PALEMBANG PKL BALAI KM 14 5 KEL SUKAJADI KEC TALANG KELAPA 35 PT BPRS Hasanah JL SOEBRANTAS KEL DELIMA KEC TAMPAN KOTA PEKANBARU 36 PT BPRS Wakalumi Mutiara Centre Blok B1 Sartika Ciputat 37 PT BPRS Artha Fisabilillah JL. Raya Bandung Sadewata 38 PT BPRS Al Ihsan Ruko Golden Square Jl. Jaksa Naranata Baleendah 39 PT BPRS Nurul Ikhwan JL. R. Suparman Ruko No. 22 Komp. Pasar Ikan Wonomulyo 40 PT BPRS Hikmah Wakilah Jl. Sri Ratu Safiatuddin No. 11 - 13 Peunayong 41 PT BPRS Ikhsanul Amal JL YOS SUDARSO BARAT NO 8A RT 005 RW 002 SEMPOR 42 PT BPRS Bhakti Haji Jl Suropati 137A Bululawang Kab Malang 43 PT BPRS Rahmah Hijrah Agung Jl. Merdeka Komplek Aceh Kongsi 44 PT BPRS Amanahsejahtera Jl Kalimantan 107 GKB Gresik 45 PT BPRS Bandar Lampung JL GAJAH MADA NO. 21 46 PT BPRS Muamalat Harkat JL. BENGKULU SELUMA SELUMA 47 PT BPRS Al Barokah JL. PROKLAMASI BLOK A-9 DEPOK 48 PT BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan Jl Percobaan No 38B 49 PT BPRS Gebu Prima Hakim/ Bakti 50 PT BPRS Daya Artha Mentari JL RA Kartini No 37 Bangil 51 PT BPRS Mulia Berkah Abadi JL CEGER RAYA NO 2C JURANG MANGU TIMUR PONDOK AREN TANGERANG SELATAN 52 PT BPRS Puduarta Insani JL. BESAR TEMBUNG A KEC. PERCUT SEI TUAN 53 PT BPRS Mentari Pasaman Saiyo SIMPANG EMPAT-PASBAR 54 PT BPRS Berkah Dana Fadhilah JL RAYA PEKANBARU KM 50 55 PT BPRS Bina Rahmah JL. Raya Babakan No. 26 Dramaga Bogor 56 PT BPRS Al Hijrah Amanah JL. PROKLAMASI DEPOK II TIMUR 57 PT BPRS Gala Mitra Abadi JL. A. Yani Ruko Grand Mutiara 58 PT BPRS Carana Kiat Andalas Jl. Simpang Ampek Padang Luar - Ladang Laweh 59 PT BPRS Gowata Kompleks ruko, jl sirajuddin rani , Gowa 60 PT BPRS Amanah Insani Jl. Jatiwaringin Pondok Gede 61 PT BPRS Rif’atul Ummah Komp. Ruko Baru No. R-1 JL. Ciomas Harap 62 PT BPRS Insan Cita Artha Jaya Jl. Raya Parung No. 15B-C 63 PT BPRS Asad Alif JL. SAMIAN NO. 30 KEBUMEN SUKOREJO KENDAL 64 PT BPRS Ampek Angkek Candung JL. RAYA BUKITTINGGI - PAYAKUMBUH KM 4 65 PT BPRS Al Mabrur Babadan JL MAYJEND SUTOYO 23 PONOROGO 66 PT BPRS Ummu 857 Bangil Pasuruan 67 PT BPRS Berkah Ramadhan KOMPLEK ISLAMIC VILLAGE JL. ISLAMIC RAYA KEL. KELAPA DUA KEC. KELAPA DUA TANGERANG BANTEN 68 PT BPRS Bangka RUKO TJ TOWER BLOK 21-22, JL KAMPUNG MEL 69 PT BPRS Investama Mega Bakti JLN LANTO DG PASEWANG 70 PT BPRS Bumi Rinjani Batu Jl. Dewi Sartika Batu 71 PT BPRS Cilegon Mandiri SUKMAJAYA MANDIRI 72 PT BPRS Situbondo Komplek Ruko Jl. Jawa No. 05-06 Mimbaan 73 PT BPRS Tanggamus NO. 4-5 KOMPLEK PASAR KOTAAGUNG 74 PT BPRS Buana Mitra Perwira JL. MT Haryono Nomor 267 Purbalingga 75 PT BPRS Artha Surya Barokah JL. KEDUNGMUNDU RAYA NO. 134 76 PT BPRS Bhakti Sumekar Jl. Trunojoyo Sumenep 77 PT BPRS Suriyah JL. PANJAITAN 47A DONAN 78 PT BPRS Bina Amanah Satria JL. Pramuka Purwokerto 79 PT BPRS Artha Madani JL KH NOER ALI NO 48 KALIMALANG BEKASI 80 PT BPRS Khasanah Ummat JL. SUNAN BONANG 27 TAMBAKSARI KIDUL KEMBARAN 81 PT BPRS Metro Madani JL. AH. NASUTION NO. 74 METRO TIMUR 82 PT BPRS Al-Yaqin Jl Sudirman Kelurahan Perdagangan I 83 PT BPRS Lantabur Tebuireng JL. A Yani Ruko Citra Niaga Blok E No. 11 Jombang 84 PT BPRS Haji Miskin BARUAH PANDAI SIKEK KOTO 85 PT BPRS Artha Mas Abadi Jl. Raya Pati-Tayu Km. 19 Ds. Waturoyo Margoyoso 86 PT BPRS Al Salaam Amal Salman JL. Limo Raya No RT 002 RW 004 Kelurahan Limo Kecamatan Limo Depok 87 PT BPRS Bina Finansia JL. ARTERI SOEKARNO HATTA 88 PT BPRS Dinar Ashri JL SRIWIJAYA NO. 394 BLOK X-XI 89 PT BPRS Bumi Rinjani Kepanjen JL. AHMAD YANI 130 KEPANJEN 90 PT BPRS Dana Hidayatullah JL GEDONGKUNING SELATAN NO. 134 91 PT BPRS Patriot Bekasi Ruko Central Niaga Kalimalang Blok A3 No. 1 92 PT BPRS Arta Leksana Jl. Perintis Kemerdekaan No. 219-220 Purwokerto 93 PT BPRS Sindanglaya Kotanopan Jl. Perintis Kemerdekaan No 14 A Kotanopan 94 PT BPRS Bumi Artha Sampang JL. TUGU BARAT NO. 39 SAMPANG 95 PT BPRS Karya Mugi Sentosa Ruko Kartika Niaga Blok GC Kebraon Selatan V 96 PT BPRS Barokah Dana Sejahtera Jl. Sisingamangaraja No. 71 97 PT BPRS Artha Amanah Ummat Jl. Terbayan Selatan No. 156 A 98 PT BPRS Mitra Amal Mulia JL. Siliwangi Ringroad barat demak ijo 99 PT BPRS Madina Mandiri Sejahtera JL RINGROAD SELATAN DONGKELAN 100 PT BPRS Gayo JL. Mahkamah No 151 Takengon 101 PT BPRS Syarikat Madani JL BUNGA RAYA KOMP BALOI KUSUMA No. 1 102 PT BPRS Dana Mulia AGUS SALIM NO 10, SONDAKAN, LAWEYAN 103 PT BPRS Barakah Nawaitul Ikhlas PERPATIH NAN SABATANG, ARO IV KORONG 807 104 PT BPRS Sukowati Sragen JL. RAYA SUKOWATI SRAGEN 105 PT BPRS Dana Amanah Surakarta Jl. K. H Samanhudi No. 162 Sondakan Laweyan Surakarta 106 PT BPRS Mandiri Mitra Sukses Ruko Andalusia Square Blok A7 JL. RA Kar 107 PT BPRS Sarana Prima Mandiri JL KH AGUS SALIM 20 PAMEKASAN 108 PT BPRS Danagung Syariah JL MAGELANG KM 8 SENDANGADI 109 PT BPRS Rajasa JL. PROKLAMATOR RAYA NO 14C BANDARJAYA 110 PT BPRS Tanmiya Artha RUKO BRAWIJAYA 40/A 17 JL BRAWIJAYA KOTA KEDIRI 111 PT BPRS Kotabumi Hatta Tanjung Harapan 112 PT BPRS Al Makmur JALAN VETERAN NO 24, BUNIAN KEL. KAPALO KOTO DIBALAI KEC. PAYAKUMBUH UTARA 113 PT BPRS Mitra Cahaya Indonesia JL. KALIURANG KM 10 NO 28 NGAGLIK SLEMAN YOGYAKARTA 55581 114 PT BPRS Vitka Central JL. PEMBANGUNAN KOMP WINDSOR CENTRAL B 8 115 PT BPRS Annisa Mukti Jl. Letjend Suprapto 12c Kepuhkiriman Waru 116 PT BPRS FORMES JL. GITO-GATI KM 1 GROJOGAN PANDOWOHARJO 117 PT BPRS Central Syariah Utama JL HASANUDIN NO 109 B SRAMBATAN SURAKARTA 118 PT BPRS Cempaka Al Amin RAYA JAKARTA SELATAN 119 PT BPRS Madinah JL. LAMONGREJO NO. 77 120 PT BPRS Lampung Timur Jl. Raya Way Jepara, Labuhan Ratu I, Way Jepara, Lampung Timur 121 PT BPRS Adeco Jl. A. Yani No. 88-90 Gampong Jawa 122 PT BPRS Al Mabrur Klaten JL. RAYA KLATEN-SOLO KERUN BARU 123 PT BPRS MERU SANKARA Jl. Magelang-Yogya Km. 12, Palbapang, Bojong, Mungkid 124 PT BPRS Kota Juang Jl. Sultan Iskandar Muda No 9 Bireuen 125 PT BPRS Amanah Insan Cita Jl. Williem Iskandar Komp. MMTC Blok AA-5 126 PT BPRS Gunung Slamet JL, DR WAHIDIN NO 34 127 PT BPRS Artha Pamenang JL. Soekarno Hatta No. 107 A Kediri 128 PT BPRS Rahmania Dana Sejahtera Jl T. Panglima Polem No. 36 Kota Juang 129 PT BPRS Mitra Harmoni Yogyakarta Jl. Dr. Sutomo No. 7 130 PT BPRS Rahma Syariah JL. DR Wahidin No 85 131 PT BPRS Mitra Harmoni Kota Semarang JL MAJAPAHIT NO 170 B GAYAMSARI SEMARANG 132 PT BPRS SERAMBI MEKAH JL A YANI PB TUNONG LANGSA 133 PT BPRS Mitra Harmoni Kota Malang JL. A YANI NO 20-G BLIMBING MALANG 134 PT BPRS Insan Madani Jl Ahmad yani no 183 kartasura sukoharjo 135 PT BPRS Unawi Barokah Ruko Wadung Asri Permai B-7 Jl. Raya Wadungasri 136 PT BPRS Al-Madinah Tasikmalaya JALAN SUTISNA SENJAYA NO. 99 137 PT BPRS Way Kanan JL. NEGARA TIUH BALAK BARADATU 138 PT BPRS Oloan Ummah Sidempuan Jl. T. Nyak Arief Kel. Lamgugob Kec. Syiah Kuala 139 PT BPRS Dharma Kuwera Jl. Sersan Sadikin No. 86A Klaten Utara 140 PT BPRS Kota Mojokerto Jl. Mojopahit No. 382 Mojokerto 141 PT BPRS Mitra Harmoni Kota Bandung Jl. Soekarno Hatta No. 575 142 PT BPRS Gajahtongga Kotopiliang PASAR INPRES BLOK A LT 1, SILUNGKANG 143 PT BPRS Cahaya Hidup RUKO GODEAN PERMAI KAVLING 2 JL GODEAN 144 PT BPRS Bahari Berkesan JL. Sultan Sjah Kelurahan Gamalama Kecamatan Ternate Tengah Kota Ternate 145 PT BPRS Magetan JL YOS SUDARSO NO 52 MAGETAN 146 PT BPRS Bakti Artha Sejahtera Sampang Jl. KH. Wahid Hasyim 69 147 PT BPRS Saka Dana Mulia Jl. Jendral Sudirman No 857-858 Dersalam Bae Kudus 148 PT BPRS Harta Insan Karimah Makassar JL. Urip Sumoharjo 149 PT BPRS Mitra Agro Usaha JL. Hayam Wuruk No. 95 Tanjung Karang Ti 150 PT BPRS MITRA AMANAH JL. Raden Saleh 151 PT BPRS HARTA INSAN KARIMAH SURAKARTA Jl. Brigjend Sudiarto No. 200 Joyotakan Serengan 152 PT BPRS Aman Syariah JL. RAYA SEKAMPUNG - METRO 153 PT BPRS Harta Insan Karimah Tegal JL KS Tubun No 88-90 Kota Tegal 154 PT BPRS Lampung Barat Jl. RA Kartini No. 078 Pasar Liwa 155 PT BPRS Tani Tulang Bawang Barat Jl Diponegoro Kel. Panaragan jaya Kec. Tulang Bawang Tengah, Kab. Tulang Bawang Barat 156 PT BPRS Bogor Tegar Beriman CIBINONG CITY CENTER BLOK A NO 12 AB 157 PT BPRS Unisia Insan Indonesia JL CIK DITIRO NO. 1 158 PT BPRS Bobato Lestari Jl. Kemakmuran, Tuguwaji Kota Tidore Kepulauan 159 PT BPRS Mitra Mentari Sejahtera Jl. Sultan Agung Bangunsari, Nolo 160 PT BPRS Adam Jl. Pangeran Natadirja No 29 161 PT BPRS Saruma Sejahtera Jl. Raya Tomori No 17, Bacan, Halmahera Selatan 162 PT BPRS Kab. Ngawi JL. Sultan Agung Ngawi 163 PT. BPRS FADHILAH KOTA BENGKULU JL LETJEN SUPRAPTO NO 114 RT 01 KEL KEBUN GERAN KEC RATU SAMBAN

contoh bank pembiayaan rakyat syariah